Menghitung Pajak Jual Beli Rumah
Sebelum melakukan transaksi penjualan dan pembeli rumah, penjual ataupun pembeli rumah tentunya harus mengetahui biaya pajak yang harus dikeluarkan.
Pajak jual beli rumah wajib dibayarkan kepada negara karena telah terjadi transaksi jual beli antara penjual rumah dan pembeli rumah. Selain pajak yang dibayarkan juga ada biaya lain yang dikeluarkan untuk pengurusan transaksi jual dan beli.
”ReadMore”
Dasar hukum pajak jual beli rumah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Penjual
Pajak penjual adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual rumah (developer) ataupun pribadi. Berikut cara menghitung pajak penjual beserta biaya lain yang dikeluarkan oleh penjual rumah.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Penjual rumah baik pribadi atupun developer dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) karena sebagai penerima uang hasil transaksi penjualan rumah. Besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yaitu 2,5% dari harga jual rumah/transaksi yang disepakati penjual dan pembeli. Pajak Penghasilan (PPh) harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.
Contoh :
Harga jual/ transaksi Rp. 325.000.000,-.
2,5% x Rp. 325.000.000,- = Rp 8.125.000,-
Maka Pajak Penghasilan (PPh adalah Rp 8.125.000,-
2. Biaya Notaris
Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diperlukan ketika transaksi penjualan rumah. Pada umumnya, notaris/ppat sudah memiliki biaya baku yang ditetapkan pemerintah. Biaya notaris dalam transaksi penjualan rumah adakalanya ditanggung oleh penjual dan adakalanya ditanggung oleh pembeli. Tergantung kesepakatan bersama.
3. Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Tanggung jawab Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban penjual sebelum rumah dialihkan ke pembeli. Besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar dan 20% jika harga rumah di bawah Rp1 miliar.
Pajak Pembeli
Pajak Pembeli adalah pajak yang dibayrakan oleh pembeli akibat dari transaksi pembelian rumah. Berikut cara menghitung pajak pembeli beserta biaya lain yang dikeluarkan.
1. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat kisarannya mencapai Rp200.000,- Cek sertifikat dilakukan untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang dibebankan kepada pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Tarifnya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sudah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Biaya Akta Jual Beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya pembuatan AJB ini ditanggung oleh pembeli kecuali ada kesepakatan lebih lanjut dengan pihak penjual. Tidak tertutup kemungkinan Notaris/PPAT meminta biaya lebih dari 1%. Jumlah tersebut masih bisa dinegosiasi terutama jika rumah memiliki harga yang cukup tinggi.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya Balik Nama sertifikat biasanya 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama tersebut sendiri kecuali rumah dibeli langsung dari developer.
5. PPN
Pembelian rumah yang dijual oleh developer atau badan yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebagai pembeli Anda berkewajiban membayar PPN dengan tarif 10% dari harga jual. Tapi, jika penjual rumah bukan PKP, contohnya ketika Anda membeli rumah second, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.
”ReadMore”