Rumah Dijual di Pekanbaru | Villa Hijau Daun Tipe 55/112
Villa Hijau Daun, Tipe 55/112
Perumahan Cluster Pekanbaru, 15 Menit Ke Bandara dengan Desain Unik
Rumah Dijual di Pekanbaru | Villa Hijau Daun Tipe 50/104
Villa Hijau Daun, Tipe 50/104
Perumahan Cluster Pekanbaru, 15 Menit Ke Bandara dengan Desain Unik
Cari Rumah Subsidi Pemerintah, Tips dan Info Terbaru
Informasi Penting Bagaimana Cara Mencari Rumah Subsidi Pemerintah.
Cari rumah subsidi. Rumah subsidi adalah rumah yang diperuntukan untuk masyarakat menengah ke bawah melalui program pemerintah oleh Kementriaan Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) serta beberapa Kementrian terkait lainnya.
Adapun tujuannya adalah agar semua masyarkat yang masuk ke dalam kriteria penerima rumah subsidi bisa mendapatkan rumah yang layak huni.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan rumah subsidi pemerintah? dan bagi Anda yang sedang men-cari rumah subsidi bisa menyimak serta membaca ulasan singkat surgarumah.com mengenai rumah subsidi berikut ini.
”ReadMore”
Program Rumah Subsidi Pemerintah
Rumah subsidi sebagai mana yang kita ketahui bersama adalah untuk masyarakat menengah ke bawah yang berpenghasilan atau gaji pokok maksimal Rp.4 juta rupiah, sudah cukup umur, bekerja atau memiliki usaha dll.
Ataupun, bisa dikatakan penerima bantuan rumah subsidi adalah dengan kriteria khusus.
Tipe rumah subsidi yang dimaksud adalah rumah sederhana dengan luas bangunan 36 m2. Untuk luas tanah berbeda-beda setiap daerah atau lokasi perumahan subsidi. Tergantung kebijakan pemerintah dan developer atau pengembang rumah subsidinya.
Spesifikasi rumah subsidi tipe 36 sesuai standar minimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Harga minimum rumah subsidi tahun 2020 adalah Rp. 130 Juta.
Buka berarti yang namanya rumah subsidi, setiap masyarakat penerima atau masuk kriteria penerima rumah subsidi akan mendapatkan rumah secara gratis.
Tetap ada biaya yang harus dikeluarkan seperti biaya booking unit, biaya administrasi pengurusan berkas, materai, administrasi bank dll.
Lalu apa yang dimaksudkan, di Subsidi oleh Pemerintah?
Tepatnya, subsidi yang maksudkan adalah bantuan dari Pemerintah berupa subsidi atau bantuan “Uang Muka” atau DP jika calon penerima rumah subsidi melakukan pebiayaan perumahan melalui KPR Bank (Kredit Rumah). Uang Muka atau DP minimal untuk rumah subsidi adalah 5% dari harga jual rumah.
Sebagai Contoh :
Harga rumah subsidi Rp.130 juta, maka uang muka atau DP nya adalah Rp. 6,5 juta. Maka uang Rp. 6,5 juta tersebut dibantu oleh pemerintah. Namun mengenai uang muka atau DP setiap rumah subsidi tidak selalu sama karena disesuaikan dengan kondisi lokasi dan kebijakan masing-masing daerah dan pihak pengembang.
Jika ada penambahan uang muka atau DP akan disesuaikan dengan program penjualan dan pemasaran tiap lokasi rumah subsidi.
Selain subsidi uang muka, pemerintah juga men-subsidi “suku bunga bank” yang dibayarkan oleh debitur atau penerima rumah subsidi. Suku bunga bank di Indonesia rata-rata 7% sampai 12% pertahun. Jadi pemerintah melalui program rumah subsidi memberikan bantuan agar suku bunga yang dibayarkan akan tetap di angka 5%.
Dengan suku bungan tetap di angka 5% makan jumlah cicilan yang dibayarkan tiap bulannya akan tetap sesuai jumlah yang disetujui oleh pihak Bank sampai masa cicilan selesai.
Kriteria Umum Penerima
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, penerima atau yang berhak menerima rumah subsidi pemerintah adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah. Adapun kriteria umumnya adalah sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia usia minimal usia 21 tahun (KTP/KK)
- Bedomisili di Indonesia dan Kriteria bertempat tinggal untuk penerima rumah subsidi
- Belum memiliki rumah
- Belum pernah kredit atau KPR rumah subsidi
- Bekerja tetap atau mempunyai usaha tetap
- Gaji pokok atau penghasilan pokok maksimal Rp. 4 Juta
* Selain kriteria umum di atas, ada beberapa kriteria khusus yang wajib dipenuhi. Hal tersebut dapat ditanyakan langsung pada saat Anda survey ke lokasi perumahan subsidi.
Cara Mencari Rumah Subsidi Pemerintah
Langkah-langkah untuk mencari rumah subsidi sangat mudah dan tidak memerlukan biaya utuk mencarinya. Langkah2 nya sebagai berikut :
- Tentukan lokasi yang Anda Inginkan. Misalnya, Kota A, Kota B, Kecamatan A atau Wilayah B.
- Setelah tentukan lokasi yang diinginkan, bisa di cari informasi perumahan subsidinya melalui iklan media sosial, media iklan, google dll. Bisa juga dilakukan dengan survey di sekitar lokasi yang Anda inginkan untuk mencari lokasi perumahan subsidi.
- Jika sudah mendapatkan lokasi perumahan yang cocok, langsung cek lokasi dan survey unit perumahan subsidinya.
- Pada saat cek lokasi kumpulkan beberapa informasi penting berikut :
- Profil pengembangnya atau developernya
- Status kepemilikan lahan perumahan
- Lokasi Aman dan Bebas Banjir
- Perizinan lahan dan pembangunan yang sudah dimiliki pengembang
- Perhatikan jalan akses dan lingkungan sekitar
- Tanyakan Status Sertifikat Kepemilikan Lahan, SHM atau SHGB, Listrik, sumber air bersih, Bank untuk proses KPR, DP atau uang muka dan biaya2 yang akan dikeluarkan, cicilan per bulan dan lama masa kredit, persyaratan, dll
Pesyaratan atau Kelengkapan Dokumen atau Berkas
Tahapan atau Proses Mendapatkan Rumah Subsidi
”ReadMore”
Pajak Jual Beli Rumah, Pajak penjual & Pajak pembeli
Menghitung Pajak Jual Beli Rumah
Sebelum melakukan transaksi penjualan dan pembeli rumah, penjual ataupun pembeli rumah tentunya harus mengetahui biaya pajak yang harus dikeluarkan.
Pajak jual beli rumah wajib dibayarkan kepada negara karena telah terjadi transaksi jual beli antara penjual rumah dan pembeli rumah. Selain pajak yang dibayarkan juga ada biaya lain yang dikeluarkan untuk pengurusan transaksi jual dan beli.
”ReadMore”
Dasar hukum pajak jual beli rumah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Penjual
Pajak penjual adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual rumah (developer) ataupun pribadi. Berikut cara menghitung pajak penjual beserta biaya lain yang dikeluarkan oleh penjual rumah.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Penjual rumah baik pribadi atupun developer dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) karena sebagai penerima uang hasil transaksi penjualan rumah. Besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yaitu 2,5% dari harga jual rumah/transaksi yang disepakati penjual dan pembeli. Pajak Penghasilan (PPh) harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.
Contoh :
Harga jual/ transaksi Rp. 325.000.000,-.
2,5% x Rp. 325.000.000,- = Rp 8.125.000,-
Maka Pajak Penghasilan (PPh adalah Rp 8.125.000,-
2. Biaya Notaris
Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diperlukan ketika transaksi penjualan rumah. Pada umumnya, notaris/ppat sudah memiliki biaya baku yang ditetapkan pemerintah. Biaya notaris dalam transaksi penjualan rumah adakalanya ditanggung oleh penjual dan adakalanya ditanggung oleh pembeli. Tergantung kesepakatan bersama.
3. Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Tanggung jawab Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban penjual sebelum rumah dialihkan ke pembeli. Besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar dan 20% jika harga rumah di bawah Rp1 miliar.
Pajak Pembeli
Pajak Pembeli adalah pajak yang dibayrakan oleh pembeli akibat dari transaksi pembelian rumah. Berikut cara menghitung pajak pembeli beserta biaya lain yang dikeluarkan.
1. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat kisarannya mencapai Rp200.000,- Cek sertifikat dilakukan untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang dibebankan kepada pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Tarifnya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sudah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Biaya Akta Jual Beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya pembuatan AJB ini ditanggung oleh pembeli kecuali ada kesepakatan lebih lanjut dengan pihak penjual. Tidak tertutup kemungkinan Notaris/PPAT meminta biaya lebih dari 1%. Jumlah tersebut masih bisa dinegosiasi terutama jika rumah memiliki harga yang cukup tinggi.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya Balik Nama sertifikat biasanya 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama tersebut sendiri kecuali rumah dibeli langsung dari developer.
5. PPN
Pembelian rumah yang dijual oleh developer atau badan yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebagai pembeli Anda berkewajiban membayar PPN dengan tarif 10% dari harga jual. Tapi, jika penjual rumah bukan PKP, contohnya ketika Anda membeli rumah second, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.
”ReadMore”
Rumah Minimalis Mewah di Pekanbaru
Rumah Minimalis Mewah di Pekanbaru, Villa Tenayan tipe 66 menawarkan konsep hunian dengan sentuhan resort dan real villa Kota Pekanbaru. Perumahan Villa tenayan menerapkan konsep perumahan bergaya Modern Tropical. Suasana dan lingkungan dibangun dengan memberikan keseimbangan antara alam & hunian yang dilengkapi penghijauan serta fasilitas pendukung untuk membuat hidup menjadi lebih lengkap, aman dan nyaman.
”ReadMore”
Tidak hanya menawarkan hunian modern dengan konsep tropis, Villa Tenayan juga dilengkapi dengan beberapa fasilitas di dalamnya. Terdapat kolam renang lengkap dengan kolan renang anak, taman bermain anak, dan gym outdoor. Semua fasilitas ini tersedia di satu tempat bernama V Club, sehingga Anda dan keluarga bisa menikmati waktu bersantai bersama.
Tidak hanya itu, Villa Tenayan juga hadir dengan fasilitas lain di antaranya: kawasan berkonsep resort, row jalan 10 & 13, one gate security system, CCTV, instalasi listrik underground, rumah dibangun dengan konsep tumbuh, dan rumah didesain dengan desain modern tropical.
Rumah Type 66 terdiri dari 2 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi dan 2 Carport. Ukuran atau Luas Tanah pada rumah tipe 66 adalah 119 m2 (7 x 17).
Lokasi Strategis :
Villa Tenayan juga memiliki lokasi yang sangat strategis di pusat kota Pekanbaru. Terdapat beberapa titik fasilitas yang dapat menunjang gaya hidup Anda dan keluarga.
Alamat perumahan rumah mewah minimalis ini berada di Kecamatan Tenayan Raya tepatnya di jalan Perkasa Gg. Sunkai, Kota Pekanbaru.
- 5 menit ke KUANTAN REGENCY WATERPARK, SEKOLAH KALAM KUDUS, SMAN 06
- 10 menit ke MASJID AGUNG AN-NUR, RSUD PETALA BUMI
- 12 menit ke MALL PEKANBARU, PLAZA SENAPELAN, RSUD ARIFIN AHMAD
- 20 menit ke PERKANTORAN SKPD PEMKO PEKANBARU
Fasilitas Lengkap :
- Library Room
- Swimming Pool
- Kids Pool
- Kids Playground
- Outdoor Gym
- Security One Gate System
- CCTV Kawasan
#Cari rumah #Cari rumah dijual cepat di pekanbaru #villa tenayan #rumah minimalis #rumah modern #villa tenayan raya #pekanbaru #pku #rumah murah 2 lantai #rumah cluster #Modern Tropical #CCTV #club
”ReadMore”